jasa konsultan SFL di Indonesia

Langkah-langkah Pengurusan SLF Melalui Jasa Profesional

Bagi pemilik bangunan, memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Dokumen ini adalah bukti bahwa bangunan sudah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan, sesuai regulasi pemerintah. Tanpa SLF, bangunan tidak dianggap layak digunakan dan dapat menimbulkan masalah hukum maupun risiko keselamatan.

Read more
error: Materi dilindungi hak cipta