Jasa Pengurusan PBG: Solusi Cepat dan Legal untuk Izin Bangunan Anda
Banyak orang masih menganggap bahwa mengurus izin bangunan hanyalah formalitas belaka. Padahal sejak diterapkannya aturan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sistem izin mendirikan bangunan (IMB) telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Artinya, setiap pembangunan gedung, baik rumah pribadi, ruko, gedung perkantoran, maupun pabrik, wajib memiliki PBG agar diakui secara hukum.
