SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan sesuai fungsinya. Sertifikat ini diterbitkan pemerintah daerah setelah bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. SLF menjadi bentuk pengakuan bahwa gedung tersebut aman ditempati maupun dimanfaatkan. Oleh karena itu, banyak perusahaan memerlukan bantuan konsultan SLF untuk memastikan proses berjalan lancar.

Kewajiban memiliki SLF diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menggantikan IMB dengan PBG dan SLF. Dengan aturan tersebut, setiap pemilik bangunan wajib mengurus SLF setelah konstruksi selesai. Jasa SLF hadir membantu masyarakat dan perusahaan agar tidak kesulitan memenuhi regulasi yang cukup teknis.

Masa berlaku SLF berbeda tergantung jenis bangunan. Untuk bangunan non-rumah tinggal, SLF berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang. Sementara bangunan rumah tinggal memiliki masa berlaku hingga sepuluh tahun. Konsultan SLF akan mendampingi proses perpanjangan agar tidak terjadi keterlambatan.

Kepemilikan SLF memberikan banyak keuntungan bagi pemilik bangunan. Pertama, SLF menjadi jaminan keamanan karena gedung telah diverifikasi kelayakannya. Kedua, SLF melindungi pemilik dari risiko sanksi administratif akibat penggunaan bangunan tanpa izin. Ketiga, SLF meningkatkan nilai properti karena bangunan diakui sah secara hukum. Dengan jasa SLF, semua manfaat tersebut dapat diraih lebih mudah dan cepat.

Untuk mengurus SLF, pemilik bangunan harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Syarat utama biasanya meliputi:

  1. Gambar as-built drawing (gambar bangunan sesuai kondisi akhir).
  2. Dokumen teknis instalasi MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing).
  3. Berita acara uji fungsi dan kelayakan bangunan.
  4. Surat pernyataan dari pemilik bangunan terkait fungsi dan kesesuaian.
  5. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Kelengkapan dokumen ini seringkali membingungkan pemilik bangunan. Dengan pendampingan jasa SLF, proses bisa lebih cepat dan minim risiko penolakan.

Semua pemilik bangunan non-rumah tinggal seperti ruko, kantor, pabrik, apartemen, hotel, sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan wajib memiliki SLF. Rumah tinggal umumnya tidak wajib, kecuali difungsikan sebagai usaha.

Pengurusan dilakukan lewat dinas terkait dengan melampirkan dokumen teknis seperti IMB/PBG, gambar as-built, laporan uji utilitas (listrik, lift, proteksi kebakaran), dan hasil pemeriksaan teknis.

 

Proses biasanya 2–14 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan. Biaya bervariasi tergantung luas, fungsi bangunan, serta kompleksitas teknis, sehingga umumnya ditentukan setelah survei.

error: Materi dilindungi hak cipta