PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, atau merawat gedung. PBG diterapkan sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak tahun 2021. Dokumen ini memastikan bahwa bangunan yang direncanakan sesuai dengan fungsi, tata ruang, serta standar teknis. Dengan adanya PBG, pembangunan bisa dilakukan secara legal dan terarah.

Apa perbedaan PBG dan IMB?

PBG dan IMB sama-sama dokumen perizinan, tetapi keduanya berbeda dalam konsep. IMB hanya memberikan izin mendirikan bangunan dengan dasar persetujuan lokasi dan fungsi umum. Sedangkan PBG lebih menekankan pada kesesuaian teknis bangunan, termasuk aspek struktur, keselamatan, dan tata ruang. Dengan demikian, PBG dianggap lebih komprehensif dalam mengatur pembangunan.

Kewajiban memiliki PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan teknisnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini menggantikan sistem IMB yang lama dengan PBG yang lebih detail dan berbasis rencana teknis. Artinya, setiap bangunan baru maupun renovasi wajib mengantongi PBG sebelum proses konstruksi.

Kepemilikan PBG memberikan sejumlah keuntungan penting bagi pemilik bangunan, seperti:

  1. Kepastian hukum: Bangunan diakui legal oleh pemerintah daerah.
  2. Kesesuaian tata ruang: Pembangunan sesuai dengan rencana wilayah yang berlaku.
  3. Jaminan keselamatan: Rencana teknis memastikan bangunan aman dan sesuai standar.
  4. Menghindari sanksi: Tanpa PBG, pemilik berisiko dikenakan denda atau pembongkaran.
  5. Meningkatkan nilai aset: Bangunan yang memiliki PBG lebih bernilai secara komersial.

Dengan PBG, pemilik tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga perlindungan atas investasi jangka panjang.

Untuk mengajukan PBG, pemilik bangunan harus menyiapkan beberapa persyaratan teknis dan administratif. Dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi:

  1. Data identitas pemilik bangunan
  2. Dokumen kepemilikan tanah atau hak guna
  3. Gambar rencana arsitektur dan teknis bangunan
  4. Hasil kajian teknis, termasuk perhitungan struktur dan instalasi MEP
  5. Dokumen kesesuaian tata ruang dari pemerintah daerah
  6. Formulir pengajuan resmi PBG.

Syarat ini bisa berbeda tergantung peraturan daerah. Oleh karena itu, banyak pemilik bangunan memilih menggunakan konsultan agar proses lebih lancar.

Biaya PBG sangat bergantung pada luas bangunan, jenis fungsi, dan kompleksitas rencana teknis. Semakin besar dan rumit bangunan, semakin tinggi biaya yang dikenakan. Perhitungan biaya biasanya dilakukan berdasarkan rumus tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah. Meski bervariasi, biaya PBG sepadan dengan legalitas serta perlindungan hukum yang diperoleh pemilik bangunan.

error: Materi dilindungi hak cipta