Proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mensyaratkan adanya kajian teknis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Validitas dokumen tersebut ditentukan oleh tanda tangan Tenaga Ahli Pengkaji Teknis yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau SKA yang masih aktif dan terdaftar di LPJK.

Penggunaan tenaga ahli tanpa lisensi resmi berisiko menyebabkan penolakan di sistem SIMBG, potensi cacat hukum, hingga sanksi administratif dan pidana. Legalitas tenaga ahli bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap aset dan keselamatan publik.

Realita di Lapangan: Banyak Pemilik Gedung Baru Menyadari Setelah Ditolak

Dalam praktik pendampingan pengurusan SLF dan PBG, kondisi yang cukup sering ditemui oleh Nata Nusa selaku konsultan SLF adalah permohonan yang tertahan di SIMBG akibat tanda tangan tenaga ahli yang tidak valid. Permohonan dianggap lengkap oleh pemilik bangunan, tetapi sistem melakukan verifikasi otomatis terhadap nomor registrasi sertifikat yang tercantum. Ketika data tidak terdaftar atau masa berlaku telah habis, pengajuan langsung tertolak.

Baca juga: Cara Mengatasi Berkas PBG/SLF yang Stagnan atau Ditolak di Sistem SIMBG

Situasi tersebut sering kali menimbulkan kepanikan karena jadwal operasional gedung telah direncanakan. Beberapa klien datang dalam kondisi izin hampir habis, sementara kegiatan usaha tidak dapat berjalan tanpa SLF aktif. Kondisi ini sebenarnya dapat dicegah apabila sejak awal tenaga ahli yang dilibatkan telah diverifikasi legalitasnya.

Transformasi sistem perizinan melalui SIMBG memang dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas. Seluruh data tenaga ahli terintegrasi dengan database LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Oleh sebab itu, ruang manipulasi administrasi menjadi semakin sempit.

Landasan Hukum Pelibatan Tenaga Ahli Bersertifikat

Kewajiban pelibatan tenaga ahli bersertifikat memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Penjabaran lebih teknis dapat ditemukan pada PP Nomor 16 Tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan bahwa pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Regulasi ini tidak memberi ruang bagi pihak yang tidak memiliki sertifikasi resmi untuk menandatangani dokumen kajian teknis.

Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pengkaji teknis wajib memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan klasifikasi bangunan. Tanpa SKK atau SKA yang sah, dokumen dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya bukan hanya penolakan administrasi, tetapi juga potensi sanksi.

Mengapa Tanda Tangan Tenaga Ahli Sangat Krusial?

Hasil kajian teknis bukan sekadar laporan formalitas. Di dalamnya terdapat analisis struktur, sistem proteksi kebakaran, utilitas, dan aspek keselamatan lainnya. Tanda tangan tenaga ahli bersertifikat menjadi bentuk pertanggungjawaban profesional atas seluruh isi laporan tersebut.

Jika di kemudian hari terjadi kegagalan bangunan, pihak yang menandatangani dokumen dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai kualifikasinya. Oleh sebab itu, tidak semua arsitek atau insinyur dapat langsung bertindak sebagai pengkaji teknis. Sertifikasi khusus menjadi syarat mutlak.

Dalam pendampingan yang dilakukan Nata Nusa, proses kajian selalu dimulai dari inspeksi lapangan menyeluruh. Setiap temuan dicatat, dianalisis, dan diverifikasi sebelum laporan disusun. Penandatanganan dilakukan hanya setelah seluruh aspek dinyatakan sesuai standar.

Bahaya Menggunakan Jasa Tanpa Lisensi Resmi

Tawaran harga murah sering kali menjadi godaan terbesar. Beberapa penyedia jasa menawarkan proses cepat dengan biaya jauh di bawah standar. Namun, di balik harga rendah tersebut, risiko yang tersembunyi sering kali tidak disadari.

Praktik yang umum ditemukan adalah penggunaan sertifikat milik orang lain tanpa izin atau sertifikat yang masa berlakunya telah habis. Dalam beberapa kasus, tanda tangan digital dipalsukan tanpa keterlibatan tenaga ahli yang sebenarnya. Dokumen yang dihasilkan memang terlihat rapi, tetapi secara hukum cacat.

Risiko terbesar bukan hanya penolakan izin. Jika terjadi insiden pada bangunan, seluruh dokumen dapat dibatalkan. Posisi hukum pemilik bangunan menjadi sangat lemah karena dianggap lalai dalam memastikan legalitas tenaga ahli.

menggunakan Tenaga Ahli Pengkaji Teknis yang memiliki SKA atau SKK yang valid adalah langkah paling bijak bagi setiap pemilik bangunan

Dampak Finansial dan Operasional yang Sering Diabaikan

Ketika permohonan SLF ditolak, operasional gedung dapat terganggu. Untuk bangunan komersial seperti perkantoran, rumah sakit, hotel, atau pusat perbelanjaan, penundaan izin berarti potensi kerugian harian yang signifikan.

Biaya pengulangan kajian teknis juga tidak kecil. Audit ulang harus dilakukan dari awal, termasuk pemeriksaan lapangan dan penyusunan laporan baru. Waktu yang terbuang sering kali jauh lebih mahal dibandingkan biaya menggunakan tenaga ahli resmi sejak awal.

Dalam beberapa kasus yang kami tangani, pemilik bangunan harus menghentikan sementara operasional karena izin tidak dapat diterbitkan. Situasi tersebut tentu mempengaruhi reputasi dan kepercayaan publik terhadap gedung yang dikelola.

Cara Memverifikasi Keaslian SKK/SKA Tenaga Ahli

Sebagai pemilik bangunan, hak untuk melakukan verifikasi sepenuhnya dimiliki. Sertifikat Kompetensi Kerja saat ini telah dilengkapi QR Code yang terhubung langsung ke database LPJK. Pemindaian sederhana sudah dapat menunjukkan status aktif atau tidaknya sertifikat.

Portal SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) juga menyediakan akses terbuka bagi publik untuk mengecek data tenaga ahli. Informasi mengenai kualifikasi Muda, Madya, atau Utama dapat dilihat secara transparan.

Dalam setiap proyek, salinan sertifikat aktif selalu dilampirkan oleh tim Nata Nusa. Nomor registrasi dicantumkan secara jelas agar dapat diverifikasi langsung melalui sistem resmi.

Klasifikasi Tenaga Ahli dan Kesesuaiannya dengan Kompleksitas Gedung

Tidak semua bangunan dapat ditangani oleh tenaga ahli dengan kualifikasi dasar. Gedung bertingkat tinggi, fasilitas industri, atau bangunan dengan risiko kebakaran tinggi memerlukan tenaga ahli dengan kualifikasi Madya atau Utama.

Penggunaan tenaga ahli dengan klasifikasi tidak sesuai dapat menjadi alasan penolakan oleh verifikator pemerintah. Kesesuaian antara kompleksitas bangunan dan level sertifikasi menjadi aspek yang diperiksa secara detail.

Pendekatan yang diterapkan dalam setiap proyek Nata Nusa adalah penugasan tenaga ahli sesuai bidang spesialisasi. Untuk bangunan pabrik, ahli proteksi kebakaran dengan sertifikasi relevan akan dilibatkan. Untuk gedung bertingkat tinggi, ahli struktur dengan kualifikasi memadai akan ditugaskan.

Pengalaman Konsultasi: Legalitas Sebagai Investasi Jangka Panjang

Dalam banyak percakapan dengan klien, pertanyaan mengenai perbedaan biaya sering muncul. Perbandingan harga antara konsultan resmi dan penyedia jasa tanpa lisensi memang terlihat signifikan. Namun, perbandingan risiko jarang diperhitungkan.

Legalitas bukan biaya tambahan. Legalitas merupakan perlindungan jangka panjang terhadap aset yang nilainya miliaran rupiah. Ketika dokumen disusun oleh tenaga ahli bersertifikat, jaminan teknis dan hukum turut melekat pada laporan tersebut.

Pendekatan profesional selalu diawali dengan transparansi. Sertifikat aktif, ruang lingkup kerja jelas, dan metodologi pemeriksaan terdokumentasi. Seluruh proses dirancang untuk memastikan tidak ada celah hukum di kemudian hari.

FAQ Seputar Tenaga Ahli Pengkaji Teknis

1. Apakah hasil kajian teknis boleh ditandatangani arsitek tanpa SKK Pengkaji Teknis?

Tidak diperbolehkan karena sertifikasi pengkaji teknis memiliki ruang lingkup khusus. Kompetensi desain arsitektur tidak otomatis mencakup kewenangan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan secara menyeluruh.

2. Apa risiko jika menggunakan sertifikat palsu atau kadaluarsa?

Permohonan izin akan ditolak oleh sistem SIMBG. Selain itu, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif dan dokumen dapat dinyatakan tidak sah.

3. Berapa lama masa berlaku SKK/SKA?

Umumnya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis melalui mekanisme resmi LPJK.

4. Mengapa biaya tenaga ahli bersertifikat lebih tinggi?

Biaya mencerminkan tanggung jawab profesional dan risiko hukum yang melekat pada tanda tangan ahli. Investasi tersebut memberikan jaminan keamanan teknis dan legal yang tidak dimiliki penyedia tanpa lisensi.

Kesimpulan

Kewajiban penggunaan Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat dalam pengurusan SLF dan PBG merupakan amanat regulasi yang tidak dapat diabaikan. Legalitas tanda tangan pada laporan kajian teknis menentukan sah atau tidaknya izin bangunan di mata negara.

Risiko menggunakan jasa tanpa lisensi resmi jauh lebih besar dibandingkan penghematan biaya jangka pendek. Penolakan izin, sanksi administratif, dan potensi kerugian operasional dapat terjadi sewaktu-waktu.

Sebagai mitra strategis, Nata Nusa memastikan setiap kajian teknis disusun oleh tenaga ahli bersertifikat aktif dan terdaftar di LPJK. Pendekatan profesional dan transparan selalu diutamakan agar dokumen yang diterbitkan tidak hanya lolos SIMBG, tetapi juga kuat secara hukum dan teknis.

Apabila legalitas tenaga ahli pada dokumen bangunan masih diragukan, konsultasi dapat dilakukan untuk memastikan seluruh proses telah sesuai regulasi. Perlindungan aset dan keselamatan publik selalu menjadi prioritas utama dalam setiap pendampingan yang diberikan.