Bangunan Gedung Hijau (BGH) adalah bangunan yang memenuhi standar teknis berkelanjutan dengan kinerja terukur dalam penghematan energi, air, dan pengelolaan sumber daya sesuai PP No. 16 Tahun 2021. Standar ini bersifat wajib (mandatory) bagi gedung komersial dengan luas tertentu dan menjadi prasyarat dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di tahun 2026.
Urgensi Bangunan Gedung Hijau di Indonesia di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, arah pembangunan gedung di Indonesia mengalami perubahan mendasar. Isu keberlanjutan (sustainability) tidak lagi berhenti pada jargon pemasaran atau sekadar label “eco-friendly” di brosur properti. Pemerintah secara tegas telah menempatkan aspek lingkungan sebagai bagian inti dari sistem perizinan bangunan.
Konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) kini bukan pilihan tambahan, melainkan instrumen hukum yang menentukan apakah sebuah gedung dapat beroperasi secara legal atau tidak. Tanpa pemenuhan standar BGH, proses perizinan seperti PBG hingga SLF berisiko tertahan di sistem SIMBG.
Di titik inilah peran konsultan perizinan bangunan menjadi sangat krusial. Bukan hanya membantu memenuhi regulasi, tetapi juga memastikan bangunan Anda efisien, bernilai tinggi, dan siap menghadapi kebijakan lingkungan nasional di masa depan.
Mengapa BGH Menjadi Isu Strategis pada 2026?
Tahun 2026 menandai fase penting implementasi kebijakan pengurangan emisi karbon nasional. Sektor bangunan diketahui sebagai salah satu penyumbang konsumsi energi terbesar, terutama dari penggunaan listrik dan air.
Bagi pelaku usaha dan korporasi besar, penerapan BGH membawa beberapa keuntungan strategis:
- Meningkatkan nilai aset properti (asset valuation)
- Memenuhi standar ESG (Environmental, Social, Governance) yang menjadi syarat investor global
- Menekan biaya operasional jangka panjang
- Mengurangi risiko sanksi hukum akibat ketidakpatuhan izin
Nata Nusa hadir sebagai Konsultan Bangunan Gedung Hijau yang memahami detail teknis sekaligus aspek regulasi, sehingga proses pemenuhan izin BGH dapat berjalan efisien dan tepat sasaran.
Landasan Hukum Bangunan Gedung Hijau di Indonesia
Memahami Bangunan Gedung Hijau harus dimulai dari dasar hukum yang jelas. Kesalahan memahami regulasi sering kali menjadi penyebab utama penolakan izin di SIMBG.
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021
PP ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Cipta Kerja dan menjadi rujukan utama pembangunan gedung di Indonesia.
- Pasal 121 ayat (1)
Menegaskan bahwa Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan yang memenuhi standar teknis BGH. - Pasal 122
Menyebutkan tujuan BGH, yaitu menciptakan bangunan yang tertib, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan ramah lingkungan.
Secara sederhana, pasal ini menegaskan bahwa efisiensi energi dan keberlanjutan bukan lagi anjuran, tetapi kewajiban.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021
Regulasi ini mengatur teknis penilaian kinerja Bangunan Gedung Hijau.
- Pasal 5
Menetapkan bahwa BGH harus diterapkan sejak tahap perencanaan, konstruksi, pemanfaatan, hingga pembongkaran. - Pasal 15
Mengatur perangkat penilaian BGH yang mencakup efisiensi energi, air, material, dan kualitas lingkungan dalam ruang.
Di tahap inilah peran Konsultan Bangunan Gedung Hijau menjadi penentu, karena setiap parameter harus diterjemahkan ke dalam desain dan operasional gedung.
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendukung BGH
Berikut beberapa SNI yang wajib dijadikan acuan dalam audit BGH:
| Kode SNI | Fokus Pengaturan |
| SNI 6197:2020 | Konservasi energi sistem pencahayaan |
| SNI 6390:2020 | Efisiensi sistem tata udara (HVAC) |
| SNI 03-7065-2005 | Perencanaan sistem plambing hemat air |
Kategori Bangunan Gedung Hijau: Wajib dan Disarankan
Tidak semua bangunan memiliki kewajiban yang sama. PP 16/2021 membagi penerapan BGH menjadi dua kategori utama.
A. Bangunan Gedung Hijau Wajib (Mandatory)
Kategori ini berlaku untuk bangunan dengan luas dan kompleksitas tertentu.
| Jenis Bangunan | Luas Minimum |
|---|---|
| Gedung perkantoran | > 50.000 m² |
| Hotel & pusat perbelanjaan | > 50.000 m² |
| Apartemen / rumah susun | > 50.000 m² |
| Gedung pendidikan & kesehatan (kelas 9) | > 20.000 m² |
Bangunan dalam kategori ini wajib memenuhi standar BGH untuk memperoleh Izin BGH 2026.
B. Bangunan Gedung Hijau Disarankan (Voluntary)
Bangunan yang luasnya berada di bawah ambang batas kewajiban Bangunan Gedung Hijau (BGH) tetap dapat menerapkan standar BGH secara sukarela (voluntary), dan langkah ini justru sering menjadi keputusan strategis bagi pemilik gedung. Meskipun tidak diwajibkan oleh regulasi, penerapan prinsip BGH memungkinkan pemilik bangunan memperoleh berbagai insentif dari pemerintah daerah, seperti keringanan retribusi PBG, potensi pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kemudahan dalam proses perizinan lanjutan.
Selain itu, bangunan yang sejak awal dirancang atau dioperasikan sesuai standar hijau umumnya memiliki biaya listrik dan air yang lebih rendah, nilai properti yang lebih tinggi, serta citra usaha yang lebih baik di mata penyewa, mitra bisnis, dan investor. Dengan pendampingan Konsultan Bangunan Gedung Hijau, penerapan BGH secara sukarela juga membantu pemilik gedung lebih siap jika di kemudian hari terjadi perubahan regulasi yang mewajibkan standar hijau pada luasan yang lebih kecil, sehingga tidak perlu melakukan penyesuaian besar di masa depan.
Tahapan Mendapatkan Izin BGH 2026 Bersama Konsultan Profesional
Sebagai Konsultan Bangunan Gedung Hijau, Nata Nusa membagi proses sertifikasi BGH ke dalam empat tahap utama sesuai Permen PUPR 21/2021.

1. Tahap Perencanaan Teknis (Design Stage)
Tahap ini dimulai sejak konsep awal desain. Kesalahan di fase ini akan berdampak panjang hingga operasional gedung.
Fokus utama meliputi:
- Efisiensi energi, melalui perhitungan OTTV agar panas matahari tidak membebani AC
- Efisiensi air, dengan penggunaan sanitary rendah debit dan sistem daur ulang air
- Material ramah lingkungan, seperti bahan dengan jejak karbon rendah
2. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Pada tahap ini, konsultan memastikan bahwa desain hijau benar-benar diterapkan di lapangan.
Beberapa aspek penting:
- Pengelolaan limbah konstruksi
- Pengendalian debu dan polusi
- Larangan penggunaan material berbahaya
3. Tahap Pemanfaatan (Operational Stage)
Tahap ini sangat krusial terutama untuk bangunan eksisting.
Audit mencakup:
- Kualitas udara dalam ruang
- Sistem ventilasi dan pencahayaan
- Manajemen sampah terintegrasi
4. Tahap Evaluasi Berkala
Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH) tidak berhenti pada saat sertifikat pertama kali diterbitkan, melainkan dievaluasi secara periodik bersamaan dengan proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan tetap memenuhi standar efisiensi dan keberlanjutan. Evaluasi ini dilakukan karena dalam operasional sehari-hari, kondisi bangunan dapat berubah, baik akibat penambahan peralatan, perubahan pola penggunaan ruang, maupun penurunan kinerja sistem mekanikal dan elektrikal.
Melalui evaluasi berkala ini, pemerintah memastikan bahwa penghematan energi, air, kualitas udara dalam ruang, serta pengelolaan lingkungan bangunan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga bangunan tidak hanya “hijau” di awal, tetapi juga konsisten sepanjang masa pakainya.
Keuntungan Ekonomi Penerapan Bangunan Gedung Hijau
Penerapan BGH bukan sekadar biaya tambahan. Justru, secara finansial, banyak pemilik gedung merasakan manfaat nyata.
| Manfaat | Dampak Langsung |
|---|---|
| Efisiensi energi | Penghematan listrik 20–30% |
| Insentif pajak | Potensi diskon PBB |
| Nilai aset | Harga jual dan sewa meningkat |
| Reputasi | Citra perusahaan lebih positif |
Tantangan Penerapan BGH pada Bangunan Lama
Bangunan lama sering kali tidak dirancang dengan konsep efisiensi. Namun, pendekatan retrofitting menjadi solusi realistis. Strategi yang umum diterapkan adalah sebagai berikut:
- Optimalisasi sistem Building Automation System (BAS)
- Penggantian lampu konvensional ke LED sensor
- Pemasangan film penolak panas pada kaca
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Izin BGH 2026
Apakah Izin BGH sama dengan Green Building Certification?
Tidak, Izin Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Green Building Certification bukan hal yang sama, meskipun keduanya sama-sama membahas konsep bangunan ramah lingkungan.
Perbedaannya terletak pada sifat hukum, tujuan, dan lembaga penerbitnya.
Izin BGH adalah:
- Kewajiban hukum berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021
- Diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui sistem SIMBG
- Menjadi syarat legal untuk penerbitan atau perpanjangan izin bangunan dan SLF
- Wajib dipenuhi untuk bangunan dengan kriteria tertentu (mandatory)
Sementara itu, Green Building Certification (seperti Greenship dari GBCI atau sertifikasi internasional lainnya) adalah:
- Sertifikasi sukarela (voluntary)
- Dikeluarkan oleh lembaga non-pemerintah
- Lebih berfungsi sebagai nilai tambah komersial dan reputasi
- Tidak menggantikan kewajiban izin BGH dari pemerintah
Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingannya:
| Aspek | Izin Bangunan Gedung Hijau (BGH) | Green Building Certification |
|---|---|---|
| Sifat | Wajib (mandatory) | Sukarela (voluntary) |
| Dasar hukum | PP 16/2021 & Permen PUPR 21/2021 | Standar lembaga sertifikasi |
| Penerbit | Pemerintah (SIMBG) | Lembaga swasta / asosiasi |
| Tujuan utama | Kepatuhan hukum & izin operasional | Reputasi & nilai pasar |
| Pengaruh ke SLF | Sangat menentukan | Tidak langsung |
Kesimpulannya, Green Building Certification tidak bisa menggantikan Izin BGH. Namun, keduanya bisa saling melengkapi. Banyak pemilik gedung memilih memenuhi Izin BGH terlebih dahulu dengan pendampingan Konsultan Bangunan Gedung Hijau, lalu melanjutkan ke sertifikasi hijau sukarela untuk meningkatkan nilai jual dan citra bangunan.
Apakah bangunan industri atau pabrik wajib mengikuti standar Bangunan Gedung Hijau
Ya, bangunan industri atau pabrik tetap wajib menerapkan standar Bangunan Gedung Hijau apabila memenuhi kriteria luas bangunan yang ditetapkan sebagai kategori mandatory.
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, kewajiban BGH tidak dibedakan berdasarkan fungsi usaha, melainkan berdasarkan:
- Luas bangunan
- Kompleksitas teknis
- Dampak terhadap lingkungan
Artinya, meskipun bangunan digunakan untuk kegiatan industri, manufaktur, atau pergudangan, kewajiban BGH tetap berlaku jika luasnya melampaui batas minimal yang ditentukan pemerintah daerah.
Selain itu, dalam praktiknya:
- Banyak kawasan industri kini mensyaratkan pemenuhan standar hijau sebagai bagian dari pengendalian lingkungan
- Penerapan BGH sering kali terhubung dengan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan izin operasional
- Gedung industri yang tidak memenuhi standar efisiensi energi berisiko mengalami kendala saat perpanjangan SLF
Karena itu, keterlibatan konsultan bangunan gedung hijau sejak awal sangat penting untuk memastikan bahwa desain dan operasional pabrik tetap patuh tanpa mengganggu proses produksi.
Berapa biaya untuk mendapatkan Izin dan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau?
Biaya penerapan Bangunan Gedung Hijau sangat bergantung pada luas bangunan, kondisi eksisting, serta target kelas BGH yang ingin dicapai.
Secara umum, komponen biaya meliputi:
- Jasa konsultan
- Audit energi dan air
- Penyesuaian desain atau retrofitting sistem bangunan
- Pengujian dan verifikasi teknis
Namun, penting dipahami bahwa biaya ini bukan sekadar pengeluaran, melainkan investasi jangka menengah. Banyak pemilik gedung mendapati bahwa:
- Penghematan listrik dan air mencapai 20–30% per tahun
- Biaya operasional bulanan menurun secara signifikan
- Investasi awal sering kali kembali dalam waktu 1–3 tahun
Dengan kata lain, penerapan Izin BGH justru membantu mengendalikan biaya jangka panjang dan meningkatkan daya saing properti.
Apakah Sertifikat Bangunan Gedung Hijau berlaku selamanya?
Tidak. Sertifikat Bangunan Gedung Hijau tidak berlaku seumur hidup dan wajib dievaluasi secara berkala.
Sesuai Pasal 127 PP No. 16 Tahun 2021, kinerja Bangunan Gedung Hijau:
- Dievaluasi bersamaan dengan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Dilakukan setiap 5 tahun sekali untuk bangunan gedung umum
Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa:
- Sistem bangunan masih beroperasi secara efisien
- Tidak terjadi penurunan kinerja energi dan air
- Perubahan fungsi atau renovasi tidak menghilangkan prinsip BGH
Tanpa evaluasi ulang, sertifikat dapat tidak diakui pada proses perpanjangan SLF berikutnya. Oleh karena itu, pendampingan rutin dari Konsultan Bangunan Gedung Hijau sangat membantu menjaga kepatuhan jangka panjang.
Bagaimana cara menghitung penghematan air sesuai standar Bangunan Gedung Hijau?
Penghematan air dalam standar BGH dihitung dengan membandingkan konsumsi air bangunan sebelum dan sesudah penerapan sistem hemat air.
Tahapan perhitungannya meliputi:
- Menentukan baseline
Baseline adalah konsumsi air bangunan standar tanpa teknologi penghematan, dihitung berdasarkan:- Jumlah penghuni
- Jenis aktivitas
- Standar debit air konvensional
- Menghitung konsumsi aktual
Setelah diterapkan:- Sanitary fixture hemat air
- Sistem daur ulang greywater
- Pemanfaatan air hujan (rainwater harvesting)
- Membandingkan hasilnya
Selisih antara baseline dan konsumsi aktual menunjukkan tingkat efisiensi air yang dicapai.
Makin besar persentase penghematan, makin tinggi nilai kinerja BGH bangunan tersebut. Proses ini biasanya diverifikasi oleh konsultan bangunan gedung hijau untuk memastikan perhitungan sesuai standar teknis dan dapat diterima dalam proses izin BGH.
