Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan lingkungan sesuai regulasi. Tanpa SLF, bangunan dianggap ilegal digunakan, baik untuk fungsi hunian, komersial, maupun industri. Sayangnya, banyak pemilik bangunan masih menghadapi kendala dalam proses pengurusannya. Hal ini seringkali bukan karena regulasi yang rumit semata, tetapi akibat kesalahan umum yang sebetulnya bisa dihindari sejak awal.

Artikel ini akan membahas kesalahan-kesalahan paling sering terjadi dalam pengurusan SLF, dampaknya bagi pemilik bangunan, serta cara menghindarinya. Dengan pemahaman yang tepat, pengajuan SLF dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan terhindar dari risiko penolakan.

Kesalahan 1: Mengabaikan As Built Drawing

Banyak pemilik bangunan hanya mengandalkan gambar perencanaan (shop drawing) tanpa menyiapkan as built drawing, yaitu gambar teknis yang mencerminkan kondisi aktual bangunan setelah selesai dibangun. Padahal, dokumen ini adalah syarat mutlak dalam verifikasi SLF.

Tanpa as built drawing, tim verifikator tidak dapat memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi lapangan. Akibatnya, permohonan SLF sering ditolak atau diminta untuk dilengkapi ulang.

Cara menghindari: sejak awal konstruksi, dokumentasikan setiap perubahan desain di lapangan, lalu susun as built drawing oleh tenaga ahli bersertifikat. Jika dirasa rumit, pemilik bangunan bisa memanfaatkan jasa SLF yang terbiasa menyiapkan dokumen teknis sesuai standar.

Kesalahan 2: Dokumen Administrasi Tidak Lengkap

Kesalahan lain yang sering muncul adalah kurang lengkapnya dokumen administrasi. Misalnya: bukti kepemilikan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), atau fotokopi identitas badan hukum.

Kurangnya dokumen akan memperlambat proses verifikasi karena pemerintah daerah hanya memproses berkas yang sudah lengkap.

Cara menghindari: buat daftar dokumen administratif sejak awal. Biasanya meliputi:

  • KTP pemilik atau akta pendirian badan hukum,
  • IMB atau PBG,
  • bukti kepemilikan atau hak atas tanah,
  • laporan pemeriksaan teknis,
  • dokumen administrasi yang menjadi syarat

Kesalahan 3: Mengabaikan Aspek Keselamatan dan Proteksi Kebakaran

SLF tidak hanya menilai aspek legalitas, tetapi juga kelayakan bangunan dari sisi keselamatan. Sayangnya, masih banyak gedung yang lalai menyediakan sistem proteksi kebakaran, seperti sprinkler, hydrant, jalur evakuasi, atau alarm kebakaran.

Tanpa fasilitas ini, bangunan bisa dinyatakan tidak laik fungsi meskipun konstruksi utamanya sudah selesai.

Cara menghindari: lakukan audit keselamatan sebelum mengajukan SLF. Pastikan sistem proteksi aktif maupun pasif tersedia sesuai standar. Konsultasi dengan konsultan SLF juga dapat membantu mengidentifikasi kekurangan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim pemerintah.

Kesalahan 4: Tidak Memperhatikan Dampak Lingkungan

Beberapa bangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti limbah cair, polusi suara, atau ketidaktersediaan fasilitas sanitasi memadai. Pemerintah daerah makin ketat dalam menilai aspek lingkungan sebagai bagian dari SLF.

Cara menghindari: siapkan dokumen pendukung berupa rekomendasi lingkungan atau hasil pemeriksaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Dengan begitu, bangunan tidak hanya memenuhi syarat teknis, tetapi juga ramah lingkungan.

jasa konsultan SLF

Kesalahan 5: Menunda Perpanjangan SLF

SLF memiliki masa berlaku tertentu: biasanya 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah pemilik bangunan lupa atau menunda memperpanjang SLF.

Konsekuensinya, bangunan dianggap tidak laik fungsi, operasional bisa dihentikan, bahkan dikenakan denda administratif.

Cara menghindari: catat tanggal berakhirnya SLF dan ajukan perpanjangan minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo. Pemilik bangunan dapat bekerja sama dengan penyedia jasa SLF untuk mengingatkan jadwal perpanjangan.

Kesalahan 6: Tidak Melibatkan Tenaga Ahli Bersertifikat

SLF mensyaratkan pemeriksaan oleh tenaga ahli pengkaji teknis yang bersertifikat. Banyak pemilik bangunan yang mencoba mengurus sendiri tanpa dukungan tenaga ahli, sehingga hasil pemeriksaan tidak valid dan permohonan ditolak.

Cara menghindari: libatkan tenaga ahli sejak awal. Mereka berperan menilai struktur, elektrikal, mekanikal, utilitas, hingga aspek keselamatan. Dalam praktiknya, hal ini sering difasilitasi oleh konsultan SLF yang sudah memiliki jaringan tenaga ahli terverifikasi.

Kesalahan 7: Menganggap SLF Sekadar Formalitas

Sebagian pemilik bangunan masih menganggap SLF hanya sekadar syarat administratif. Padahal, fungsi SLF jauh lebih luas: melindungi penghuni, memastikan standar keselamatan, serta memberikan kepastian hukum.

Menganggap enteng SLF sering berakibat fatal, seperti penolakan klaim asuransi, kesulitan menjual aset, hingga risiko pidana bila terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian publik.

Cara menghindari: ubah pola pikir. Anggap SLF sebagai investasi jangka panjang yang menjaga nilai dan keberlangsungan usaha.

Kesalahan 8: Tidak Mengikuti Alur Prosedural Permohonan SLF

Saat ini, pengajuan SLF di banyak daerah sudah difasilitasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara online. Namun, banyak pemilik bangunan masih mengandalkan cara manual, sehingga memperlambat proses atau berkas dinyatakan tidak sesuai.

Cara menghindari: pahami prosedur digital di SIMBG, ikuti panduan, dan siapkan dokumen dalam format digital. Jika kesulitan, pemilik dapat menggunakan jasa SLF yang terbiasa menangani sistem online.

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi bukanlah hal yang rumit jika pemilik bangunan memahami syarat dan prosedurnya. Kesalahan umum, seperti tidak menyiapkan as built drawing, dokumen administratif yang kurang lengkap, hingga mengabaikan aspek keselamatan seringkali menjadi penghambat utama.

Cara terbaik untuk menghindarinya adalah dengan perencanaan sejak awal, melibatkan tenaga ahli bersertifikat, serta memastikan seluruh dokumen dipenuhi sesuai regulasi. Dalam banyak kasus, bekerja sama dengan konsultan SLF menjadi langkah bijak karena mereka mampu memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari persiapan dokumen hingga proses verifikasi. Dengan dukungan profesional, pemilik bangunan dapat memperoleh SLF secara lebih cepat, aman, dan sesuai standar hukum.