Dalam dunia konstruksi dan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), ada istilah penting yang sering muncul, yakni as built drawing. Dokumen ini sangat penting sebagai syarat saat pemilik gedung ingin memastikan bangunannya dinyatakan layak fungsi dan diakui secara legal oleh pemerintah daerah.

Sayangnya, masih banyak pemilik atau pengembang yang kurang memahami apa itu as built drawing serta mengapa dokumen ini menjadi syarat krusial dalam pengurusan SLF. Artikel ini akan membahas secara mendalam konsep as built drawing, perannya dalam SLF, hingga bagaimana konsultan SLF dapat membantu mempermudah prosesnya.

Mengapa Penting untuk SLF?

Sebelum masuk ke pembahasan as built drawing, penting memahami konteks besar dari dokumen ini. SLF adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi syarat teknis kelaikan fungsi. Pemeriksaan mencakup aspek struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, utilitas, hingga aspek keselamatan dan lingkungan.

Tanpa SLF, sebuah bangunan tidak boleh digunakan secara legal, baik untuk fungsi hunian maupun fungsi komersial seperti perkantoran, pabrik, dan pusat perbelanjaan. Regulasi yang mendasari kewajiban ini di antaranya adalah UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 16 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 jo. Permen PUPR No. 3 Tahun 2020.

Dengan kata lain, SLF adalah instrumen penting yang menjamin keamanan pengguna sekaligus legalitas operasional bangunan. Salah satu dokumen pokok dalam pengajuan SLF adalah as built drawing.

Dalam pengalaman kami sebagai konsultan SLF, ada banyak kasus di lapangan di mana bangunan gagal memperoleh SLF karena tidak memiliki as built drawing. Misalnya, sebuah gedung komersial yang mengalami perubahan letak tangga darurat dan instalasi sprinkler selama konstruksi, tetapi perubahan ini tidak tercatat dalam gambar resmi. Saat diajukan untuk SLF, tim verifikasi menemukan perbedaan signifikan antara gambar perencanaan dan kondisi nyata. Akibatnya, permohonan SLF ditolak sampai as built drawing disiapkan ulang.

Kejadian seperti ini sering menunda operasional bangunan dan menimbulkan kerugian finansial besar. Dengan kata lain, mengabaikan as built drawing sama dengan mempertaruhkan legalitas dan kelayakan bangunan.

Apa Itu As Built Drawing?

As built drawing adalah gambar teknis bangunan yang menggambarkan kondisi aktual hasil konstruksi di lapangan setelah pembangunan selesai. Berbeda dengan gambar perencanaan (shop drawing) yang menunjukkan rencana sebelum pelaksanaan, as built drawing mencerminkan “apa yang benar-benar terbangun”.

Karakteristik as built drawing antara lain:

  • Menggambarkan perubahan desain yang terjadi selama proses pembangunan.
  • Memuat dimensi aktual dari elemen bangunan, mulai dari struktur, arsitektur, hingga instalasi utilitas.
  • Menjadi rekaman resmi yang bisa dijadikan acuan dalam pengoperasian, perawatan, hingga renovasi di masa mendatang.

Singkatnya, as built drawing adalah cermin dari bangunan nyata. Tanpa dokumen ini, tidak ada kepastian bahwa hasil konstruksi benar-benar sesuai dengan gambar perencanaan atau standar yang disyaratkan.

As built drawing dalam SLF

Perbedaan dengan Shop Drawing

Agar lebih jelas, berikut perbedaan antara shop drawing dan as built drawing:

  1. Shop Drawing:
    • Disiapkan sebelum pelaksanaan.
    • Menggambarkan detail rencana pelaksanaan konstruksi.
    • Masih bisa berubah karena kondisi lapangan.
  2. As Built Drawing:
    • Disiapkan setelah konstruksi selesai.
    • Menggambarkan kondisi akhir sesuai realisasi lapangan.
    • Menjadi dokumen final dan referensi legal.

Perbedaan ini menjelaskan mengapa as built drawing sangat penting dalam pengurusan sertifikat laik fungsi, karena SLF hanya bisa diterbitkan jika kondisi nyata bangunan terbukti memenuhi standar teknis.

Mengapa As Built Drawing Dibutuhkan dalam SLF?

Ada beberapa alasan mendasar mengapa as built drawing menjadi syarat utama pengurusan SLF:

1. Verifikasi Kepatuhan Teknis

Pemerintah daerah dan tim verifikator perlu memastikan bahwa bangunan telah dibangun sesuai izin dan standar teknis. As built drawing menjadi bukti tertulis untuk menilai kepatuhan tersebut.

2. Jaminan Keselamatan

Bangunan yang tidak sesuai gambar bisa berisiko, misalnya perubahan struktur tanpa perhitungan yang benar. Dengan as built drawing, setiap perubahan terdokumentasi sehingga keselamatan pengguna tetap terjaga.

3. Referensi Perawatan dan Renovasi

SLF tidak hanya berlaku pada saat bangunan selesai, tetapi juga saat bangunan digunakan bertahun-tahun ke depan. As built drawing membantu pemilik atau pengelola dalam melakukan perawatan, renovasi, atau inspeksi.

4. Transparansi Hukum dan Legalitas

Dengan adanya as built drawing, pemilik bangunan memiliki bukti legal bila suatu saat ada pemeriksaan, audit, atau sengketa konstruksi. Dokumen ini juga memperkuat posisi hukum dalam hal klaim asuransi maupun transaksi properti.

5. Syarat Administratif Formal

Regulasi di berbagai daerah secara eksplisit mewajibkan as built drawing sebagai salah satu dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan SLF. Tanpa ini, berkas dianggap tidak lengkap dan permohonan SLF bisa ditolak.

Meskipun penting, penyusunan as built drawing sering menghadapi kendala, antara lain:

  • Perubahan di lapangan tidak terdokumentasi dengan baik selama pelaksanaan konstruksi.
  • Kurangnya tenaga ahli yang mampu melakukan revisi gambar sesuai realisasi.
  • Pemilik gedung yang kurang memahami pentingnya dokumen ini sehingga mengabaikan prosesnya.

Di sinilah peran konsultan SLF menjadi penting. Dengan pengalaman teknis dan pemahaman regulasi, konsultan dapat membantu menyiapkan as built drawing sesuai standar serta memastikan dokumen tersebut diterima pemerintah daerah.

Peran Konsultan SLF dalam Pengurusan As Built Drawing

Kehadiran konsultan SLF sangat membantu pemilik bangunan dalam menyiapkan dokumen teknis, termasuk as built drawing. Beberapa peran utama konsultan antara lain:

  1. Pendampingan Teknis
    Konsultan memastikan semua perubahan lapangan terdokumentasi dengan baik. Mereka bekerja sama dengan tenaga ahli profesional untuk menghasilkan gambar yang akurat.
  2. Penyesuaian Regulasi
    Setiap daerah bisa memiliki detail aturan berbeda terkait format as built drawing. Konsultan memahami regulasi lokal dan menyesuaikan dokumen sesuai persyaratan pemerintah daerah.
  3. Efisiensi Proses SLF
    Dengan dokumen yang lengkap, proses pengajuan SLF menjadi lebih cepat. Konsultan membantu menghindari risiko penolakan atau revisi berulang yang bisa memakan waktu dan biaya.
  4. Konsultasi Jangka Panjang
    Konsultan tidak hanya mengurus dokumen, tetapi juga memberi rekomendasi teknis terkait perawatan bangunan, persiapan audit, hingga rencana renovasi.

As built drawing adalah dokumen vital yang menggambarkan kondisi aktual bangunan setelah konstruksi selesai. Dalam konteks SLF, dokumen ini berfungsi sebagai alat verifikasi teknis, jaminan keselamatan, referensi perawatan, sekaligus bukti legalitas. Regulasi nasional dan daerah mewajibkan as built drawing sebagai syarat administratif utama dalam pengajuan SLF.

Banyak pemilik bangunan masih menganggapnya sekadar formalitas, padahal ketiadaan dokumen ini bisa menyebabkan permohonan SLF ditolak. Oleh karena itu, penyusunan as built drawing harus dilakukan dengan serius dan profesional. Menggandeng konsultan SLF menjadi solusi bijak karena mereka memiliki kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan pengalaman praktis untuk memastikan seluruh dokumen sesuai standar.

Dengan as built drawing yang lengkap dan valid, pemilik bangunan tidak hanya memperoleh SLF dengan lancar, tetapi juga memiliki jaminan keamanan, kepastian hukum, dan dasar perencanaan yang kuat untuk masa depan bangunan. Pada akhirnya, kesadaran akan pentingnya dokumen ini adalah langkah nyata menuju pembangunan kota yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.