Syarat teknis SLF (Sertifikat Laik Fungsi) meliputi keandalan struktur, keselamatan (proteksi kebakaran), kesehatan (ventilasi & sanitas), serta kenyamanan bangunan. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, kegagalan pemenuhan syarat teknis sering terjadi pada sistem proteksi aktif dan ketersediaan dokumen as-built drawing. Pemilik gedung diwajibkan melakukan audit melalui Pengkaji Teknis untuk memastikan seluruh komponen bangunan memenuhi standar keandalan gedung sebelum mengajukan permohonan melalui sistem SIMBG.

Syarat Teknis SLF yang Sering Diabaikan

Banyak pemilik bangunan mengira bahwa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hanyalah soal unggah dokumen di aplikasi SIMBG. Selama IMB atau PBG lengkap, mereka merasa aman. Padahal, realitas di lapangan berkata sebaliknya.

Di tahun 2026, proses penerbitan SLF makin ketat. Pemerintah tidak lagi hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi mengecek langsung keandalan teknis bangunan. Di sinilah banyak pemilik gedung “terpeleset”.

Berdasarkan pengalaman Nata Nusa sebagai konsultan SLF yang mendampingi ratusan bangunan, mulai dari ruko, hotel, pabrik, gudang, hingga gedung perkantoran, penyebab utama SLF ditolak hampir selalu sama: syarat teknis tidak siap saat inspeksi lapangan.

Artikel ini akan membahas 7 syarat teknis SLF yang paling sering diabaikan, lengkap dengan contoh nyata di lapangan, agar Anda tidak mengulang kesalahan yang sama.

SLF Bukan Formalitas, Tetapi Bukti Bangunan Aman

SLF adalah pengakuan resmi negara bahwa bangunan Anda:

  • Aman secara struktur
  • Sehat bagi penghuni
  • Andal sistem utilitasnya
  • Layak digunakan sesuai fungsi

Tanpa SLF, bangunan secara hukum tidak boleh dioperasikan, meskipun sudah berdiri bertahun-tahun. Di Nata Nusa, kami sering menemui klien yang baru menyadari pentingnya SLF ketika:

  • Usaha dihentikan sementara
  • Asuransi menolak klaim
  • Bank menolak agunan bangunan
  • Audit pemerintah menemukan pelanggaran

Landasan Hukum Syarat Teknis SLF

Seluruh pemeriksaan teknis SLF mengacu pada regulasi berikut:

  • UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja)
  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
  • Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang SLF
  • Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Kemudahan Bangunan Gedung

Artinya, setiap temuan teknis di lapangan memiliki dasar hukum, bukan sekadar penilaian subjektif petugas.

1. Sistem Proteksi Kebakaran Ada, Tetapi Tidak Siap Pakai

Ini adalah temuan paling sering saat audit teknis SLF. Banyak gedung terlihat lengkap, seperti

  • Tersedia APAR
  • Tersedia hidran
  • Tersedia sprinkler

Namun saat diuji fungsi, semuanya gagal bekerja.

Masalah yang sering ditemukan

  • Pompa hidran tidak menyala
  • Tekanan air tidak sesuai standar
  • APAR kedaluwarsa
  • Smoke detector tertutup debu
  • Panel alarm kebakaran mati

Pengalaman Nata Nusa

Kami sering menemukan ground water tank yang seharusnya khusus untuk pemadam kebakaran justru dipakai untuk kebutuhan domestik. Akibatnya, saat diuji, cadangan air tidak mencukupi standar SNI.

smoke detector menjadi syarat teknis yang akan dilihat dalam proses pengurusan SLF

2. As-Built Drawing Tidak Sesuai Kondisi Lapangan

As-built drawing adalah gambar rekaman akhir bangunan, bukan gambar rencana lama. Namun di lapangan:

  • Sekat ruangan berubah
  • Tangga darurat dipindah
  • Fungsi ruang berganti
  • Jalur evakuasi tertutup

Tanpa pembaruan gambar, sistem akan langsung menolak.

Pengalaman Nata Nusa

Tim Ahli (TPA) dan petugas verifikator sangat teliti. Mereka membandingkan:

  • Gambar di SIMBG
  • Foto lapangan
  • Kondisi aktual bangunan

Satu perbedaan kecil saja bisa membuat proses berhenti total.

3. Sistem Penyalur Petir Tidak Pernah Diuji

Banyak pemilik bangunan merasa aman karena sudah ada tombak petir di atap. Padahal, SLF mensyaratkan uji resistensi grounding.

Masalah umum

  • Nilai grounding > 5 Ohm
  • Tidak ada laporan uji berkala
  • Sistem grounding tidak terhubung sempurna

Jika ini diabaikan, risiko:

  • Kerusakan alat elektronik
  • Kebakaran akibat induksi petir
  • Gangguan sistem kelistrikan

4. Aksesibilitas Disabilitas Dianggap Tidak Penting

Di tahun 2026, aksesibilitas bukan lagi opsional. Banyak ruko dan gedung lama gagal SLF karena:

  • Tidak ada ramp
  • Ramp terlalu curam
  • Toilet disabilitas sempit
  • Tidak ada guiding block

Standar yang sering dilanggar

  • Kemiringan ramp maksimal 7 derajat
  • Lebar pintu minimal
  • Area putar kursi roda

Pengalaman Nata Nusa

Kami sering menyarankan modifikasi ringan di area pintu masuk utama. Biayanya kecil, tetapi dampaknya besar terhadap kelulusan SLF.

5. Kualitas Udara dan Pencahayaan Tidak Memenuhi Standar

Bangunan laik fungsi harus sehat, bukan sekadar berdiri kokoh.

Temuan yang sering muncul

  • Basement minim ventilasi
  • Gudang tanpa exhaust fan
  • Pencahayaan ruang kerja di bawah standar lux

Audit teknis Nata Nusa

Kami menggunakan:

  • Lux Meter untuk pencahayaan
  • Alat ukur kualitas udara

6. Retak Struktur Dianggap Sekadar Masalah Estetika

Retak kecil sering diabaikan, padahal bisa menjadi:

  • Tanda kelelahan struktur
  • Akibat penambahan beban berlebih

Kasus yang sering kami temui

  • Lantai dijadikan tempat mesin berat
  • Gudang menambah rak tanpa analisis struktur
  • Renovasi tanpa perhitungan ulang

Solusi Nata Nusa

Kami menggunakan Non-Destructive Test (NDT) untuk mengecek kekuatan beton tanpa merusak bangunan.

7. Dokumen Lingkungan dan SLO Tidak Lengkap

SLF tidak bisa terbit jika:

  • Instalasi listrik belum punya SLO
  • IPAL tidak terdaftar
  • Izin pembuangan limbah kedaluwarsa
  • Genset belum berizin

Ini sering terjadi pada:

  • Pabrik
  • Rumah sakit
  • Hotel
  • Gedung komersial

Ringkasan 7 Syarat Teknis SLF

Untuk memudahkan Anda memahami gambaran besarnya, tim Nata Nusa merangkum tujuh syarat teknis SLF yang paling sering menjadi penyebab penolakan dalam satu ringkasan praktis. Tabel berikut disusun berdasarkan hasil audit lapangan dan pengalaman pendampingan klien di berbagai jenis bangunan, mulai dari ruko hingga gedung komersial berskala besar.

Dengan melihat ringkasan ini, Anda dapat dengan cepat mengidentifikasi titik rawan teknis pada bangunan Anda sebelum proses verifikasi di SIMBG dilakukan.

Syarat Teknis SLFMasalah UmumDampak
Proteksi kebakaranSistem ada, tetapi matiSLF ditolak
As-built drawingTidak sesuai lapanganVerifikasi berhenti
Penyalur petirGrounding > 5 OhmRisiko kebakaran
Akses disabilitasRamp dan toilet tidak sesuai standarTidak laik
Kesehatan bangunanUdara dan cahaya burukTidak sehat
StrukturRetak dan beban berlebihBahaya keselamatan
SLO dan izin lingkunganDokumen kedaluwarsaSLF gagal terbit
(Sumber: Diolah dari pengalaman Nata Nusa di lapangan)

Mengapa Pengkaji Teknis Sangat Menentukan?

Sesuai regulasi terbaru, pemilik gedung tidak boleh menilai sendiri kelayakan bangunannya. Dibutuhkan Pengkaji Teknis bersertifikat, baik individu maupun perusahaan.

Peran Nata Nusa

Kami bertindak sebagai:

  • Mata kedua sebelum inspeksi pemerintah
  • Filter risiko teknis
  • Pendamping strategis di SIMBG

Berdasarkan pengalaman kami, pre-audit teknis jauh lebih murah dibandingkan:

  • Bongkar ulang bangunan
  • Perbaikan mendadak
  • Penundaan operasional usaha

FAQ Seputar Syarat Teknis SLF

Apa konsekuensi jika gedung beroperasi tanpa SLF di tahun 2026?

Gedung yang tidak memiliki SLF secara legal tidak diizinkan untuk ditempati, dan pemiliknya dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Selain itu, gedung tanpa SLF biasanya tidak bisa mendapatkan asuransi kerugian dan sulit untuk mengajukan kredit perbankan dengan agunan bangunan tersebut.

Apakah semua jenis gedung wajib memenuhi aksesibilitas disabilitas?

Ya, sesuai dengan PP 16/2021 dan standar kemudahan bangunan, setiap bangunan gedung umum baik baru maupun eksisting wajib menyediakan fasilitas yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, termasuk lansia dan ibu hamil. Hal ini menjadi salah satu syarat mutlak dalam verifikasi teknis SLF untuk kategori bangunan publik.

Kapan waktu yang tepat untuk memperpanjang SLF?

Masa berlaku SLF adalah 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk rumah tinggal. Pemilik gedung sangat disarankan untuk memulai proses pengkajian teknis minimal 6 bulan sebelum masa berlaku SLF habis, guna menghindari kekosongan izin yang dapat menghambat operasional bisnis.

Mengapa audit struktur diperlukan dalam syarat teknis SLF?

Audit struktur bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan masih mampu menahan beban rencana dan tidak mengalami penurunan kualitas beton atau korosi pada baja tulangan yang membahayakan. Pengujian ini sangat krusial terutama untuk bangunan yang telah berusia di atas 10 tahun atau yang pernah mengalami bencana seperti gempa bumi dan kebakaran.

Kesimpulan

Memenuhi syarat teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab pemilik bangunan terhadap keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan fungsi gedung. Dari pengalaman Nata Nusa, kegagalan pengajuan SLF hampir selalu bukan disebabkan oleh hal besar, melainkan oleh detail teknis yang luput diperhatikan, seperti sistem kebakaran yang tidak terawat, gambar as-built yang tidak diperbarui, hingga aksesibilitas yang belum ramah bagi semua pengguna.

Dengan memahami tujuh syarat teknis SLF yang paling sering diabaikan, pemilik bangunan memiliki peluang jauh lebih besar untuk mempersiapkan gedung secara menyeluruh sebelum proses verifikasi di SIMBG dilakukan. Pendekatan yang tepat sejak awal tidak hanya menghindarkan Anda dari penolakan dan biaya tambahan, tetapi juga memastikan bangunan dapat beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.