Cara mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) terbaru tahun 2026 wajib dilakukan melalui sistem SIMBG. Prosedur utama meliputi pendaftaran akun, unggah dokumen administrasi dan teknis, inspeksi lapangan oleh tim teknis atau Pengkaji Teknis, hingga sidang pleno TPA/TPT. Berdasarkan regulasi PP No. 16 Tahun 2021, estimasi waktu pengurusan berkisar antara 1 hingga 5 bulan tergantung kompleksitas bangunan dan kesiapan dokumen teknis.
SLF sebagai Syarat Wajib Bangunan Sebelum Difungsikan
Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di tahun 2026 bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, SLF menjadi bukti resmi bahwa sebuah bangunan benar-benar aman, andal, dan sah secara hukum untuk digunakan. Tanpa SLF, operasional bangunan, baik untuk usaha, hunian vertikal, maupun fasilitas umum, dapat berisiko dihentikan sewaktu-waktu.
Seiring diberlakukannya sistem perizinan bangunan berbasis digital melalui SIMBG, pemerintah semakin ketat dalam melakukan pengawasan. Banyak pemilik gedung yang akhirnya mengalami penolakan atau revisi berulang karena tidak memahami alur pengurusan SLF terbaru. Artikel ini disusun sebagai panduan praktis dan mudah dipahami agar Anda tidak salah langkah dalam mengurus SLF di tahun 2026.
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai peruntukannya. SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan secara operasional.
Dengan kata lain, SLF memastikan bahwa bangunan tersebut:
- Aman dari sisi struktur
- Memenuhi standar keselamatan kebakaran
- Layak dari aspek kesehatan dan kenyamanan
- Berfungsi sesuai dengan izin bangunannya (PBG)
Tanpa SLF, sebuah bangunan secara hukum belum boleh digunakan, meskipun proses konstruksi sudah selesai 100%.
Dasar Hukum Pengurusan SLF di Indonesia
Sebelum membahas teknis pengurusan SLF, penting untuk memahami landasan hukum yang mengaturnya. Regulasi inilah yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menilai kelayakan bangunan.
Beberapa aturan utama terkait SLF antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyederhanakan sistem perizinan bangunan melalui pendekatan berbasis risiko. - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021
Merupakan aturan turunan dari UU Bangunan Gedung dan menjadi dasar utama penerapan SIMBG serta penerbitan SLF di seluruh Indonesia. - Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2021
Mengatur pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk standar pemeriksaan dan pengkajian teknis. - Standar Nasional Indonesia (SNI)
Meliputi SNI proteksi kebakaran, perencanaan struktur beton, sistem pencahayaan, ventilasi, hingga keselamatan bangunan.
Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi faktor penentu apakah pengajuan SLF Anda akan disetujui atau justru dikembalikan untuk perbaikan.
Tahapan Lengkap Cara Mengurus SLF Tahun 2026
1. Pra-Audit dan Persiapan Dokumen Teknis
Tahap awal yang sering dianggap sepele, padahal sangat krusial, adalah pengumpulan dokumen teknis bangunan. Salah satu dokumen paling penting adalah as-built drawing, yaitu gambar kondisi bangunan setelah selesai dibangun.
Banyak pemilik gedung mengalami kendala karena:
- Gambar bangunan tidak diperbarui
- Terdapat perbedaan antara gambar dan kondisi lapangan
- Dokumen lama hilang atau tidak lengkap
Tanpa dokumen ini, proses pengkajian teknis akan berjalan lebih lama dan berpotensi gagal di tahap awal.
2. Pendaftaran SLF Melalui Sistem SIMBG
Seluruh proses pengajuan SLF dilakukan secara online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Pada tahap ini, pemilik bangunan wajib mengunggah dokumen administrasi, antara lain:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Bukti kepemilikan tanah
- Dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL)
- Identitas pemilik bangunan
- Dokumen teknis pendukung
Pastikan seluruh dokumen telah sesuai format dan tidak buram agar tidak tertolak oleh sistem.
3. Pemeriksaan Lapangan oleh Pengkaji Teknis
Untuk bangunan non-hunian, bangunan bertingkat, atau bangunan dengan risiko tinggi, pemeriksaan wajib dilakukan oleh Pengkaji Teknis berlisensi.
Pemeriksaan lapangan meliputi:
- Inspeksi visual kondisi struktur
- Uji mutu beton (Hammer Test atau UPV)
- Evaluasi sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP)
- Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran (hydrant, sprinkler, alarm)
- Kesesuaian fungsi bangunan dengan PBG
Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam laporan teknis yang menjadi dasar penerbitan SLF.
4. Sidang TPA/TPT dan Verifikasi Teknis
Laporan hasil pengkajian akan dibahas dalam sidang Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Teknis (TPT) di tingkat daerah. Pada tahap ini, kualitas laporan sangat menentukan.
Laporan yang tidak sistematis, data tidak sinkron, atau narasi teknis tidak jelas berisiko dikembalikan untuk revisi. Karena itu, penyusunan laporan harus dilakukan secara profesional dan sesuai standar.

Masa Berlaku SLF Berdasarkan Jenis Bangunan
Berikut gambaran umum masa berlaku SLF sesuai regulasi terbaru:
- Bangunan Umum (kantor, hotel, mall, pabrik): berlaku 5 tahun
- Bangunan Hunian Rumah Tinggal: berlaku hingga 20 tahun
- Bangunan Hunian Vertikal (apartemen, rusun): berlaku 5 tahun
- Bangunan Khusus: disesuaikan dengan regulasi instansi terkait
Perpanjangan SLF wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Penyebab Umum SLF Ditolak di SIMBG
Banyak pengajuan SLF yang gagal bukan karena bangunannya tidak layak, tetapi karena kesalahan teknis dan administratif. Beberapa penyebab yang sering terjadi antara lain:
- Ketidaksesuaian fungsi bangunan
Contohnya, bangunan ruko yang digunakan sebagai gudang industri tanpa penyesuaian izin. - Sistem proteksi kebakaran tidak berfungsi optimal
Hydrant atau sprinkler terpasang, tetapi gagal saat uji tekanan. - Indikasi penurunan kekuatan struktur
Retakan pada kolom atau balok yang tidak ditangani dengan metode perkuatan yang tepat.
Tips Agar Pengurusan SLF Lebih Cepat dan Lancar
Berdasarkan pengalaman menangani berbagai proyek komersial dan industri, beberapa langkah berikut terbukti efektif mempercepat proses SLF:
- Lakukan audit mandiri sebelum pengajuan
- Lengkapi dokumentasi foto teknis dengan sudut yang jelas
- Pastikan fungsi bangunan sesuai PBG
- Gunakan jasa pengkaji teknis berpengalaman
- Aktif berkomunikasi dengan dinas terkait
Setelah membaca panduan di atas, silakan gunakan kalkulator di bagian atas halaman ini untuk simulasi biaya Anda.
FAQ Seputar Pengurusan SLF 2026
Apakah pengurusan SLF dikenakan biaya?
Secara resmi, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak dikenakan retribusi alias gratis, karena sudah diatur dalam regulasi pemerintah melalui sistem SIMBG. Namun, pemilik bangunan tetap perlu menyiapkan anggaran untuk jasa Pengkaji Teknis berlisensi yang melakukan audit kelaikan bangunan dan menyusun laporan teknis. Besaran biaya jasa ini bervariasi, tergantung luas bangunan, jumlah lantai, tingkat risiko, serta kompleksitas struktur dan sistem utilitas di dalam gedung.
Apakah bangunan lama wajib memiliki SLF?
Ya, bangunan lama yang sudah berdiri dan digunakan tetap wajib memiliki SLF, tanpa melihat usia bangunan tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan lama masih memenuhi standar keselamatan struktur, proteksi kebakaran, dan kenyamanan penghuni sesuai regulasi terbaru. Untuk bangunan eksisting, prosesnya dikenal sebagai SLF bangunan lama, yang biasanya memerlukan pemeriksaan teknis lebih mendalam dibandingkan bangunan baru.
Apa perbedaan PBG dan SLF?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang harus dimiliki sebelum proses pembangunan atau renovasi dimulai, yang berfungsi sebagai persetujuan rencana teknis bangunan. Sementara itu, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan layak untuk digunakan secara fisik dan fungsional. Singkatnya, PBG mengatur boleh dibangun atau tidak, sedangkan SLF memastikan boleh digunakan atau tidak.
Berapa lama proses pengurusan SLF?
Durasi pengurusan SLF umumnya berkisar antara 2 hingga 5 bulan, tergantung pada kesiapan dokumen dan kondisi bangunan di lapangan. Bangunan dengan dokumen as-built drawing yang lengkap dan sistem bangunan yang berfungsi baik biasanya dapat diproses lebih cepat. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian fungsi, kekurangan teknis, atau dokumen tidak lengkap, waktu pengurusan bisa menjadi lebih lama karena memerlukan perbaikan dan verifikasi ulang.
Tabel Estimasi Waktu Pengurusan SLF 2026
Berdasarkan pengalaman tim Nata Nusa dalam menangani pengurusan SLF untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari ruko, gedung perkantoran, pabrik, hingga bangunan eksisting, waktu penyelesaian SLF umumnya berada pada rentang 2 hingga 5 bulan.
Durasi ini sangat dipengaruhi oleh kesiapan dokumen awal, terutama kelengkapan as-built drawing, serta kondisi teknis bangunan saat dilakukan pemeriksaan lapangan. Dalam praktiknya, proyek dengan dokumen rapi dan fungsi bangunan yang sesuai PBG dapat selesai lebih cepat, sementara bangunan yang memerlukan perbaikan teknis atau revisi laporan biasanya membutuhkan waktu tambahan pada tahap verifikasi TPA/TPT di pemerintah daerah.
| Tahapan Pengurusan SLF | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Persiapan Dokumen & As-Built Drawing | 2–4 minggu | Bergantung kelengkapan dokumen pemilik |
| Pendaftaran di SIMBG | 3–7 hari | Proses unggah dan validasi awal |
| Pemeriksaan Lapangan | 1–2 minggu | Dilakukan oleh Pengkaji Teknis |
| Penyusunan Laporan Teknis | 2–4 minggu | Termasuk analisis struktur dan MEP |
| Verifikasi TPA/TPT dan sidang | 2–5 minggu | Bisa lebih lama jika ada revisi |
| Total Estimasi Waktu | 2–5 bulan | *Tergantung kondisi bangunan |
Kesimpulan
Mengurus Sertifikat Laik Fungsi di tahun 2026 membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi, dan kesiapan teknis bangunan. SLF bukan hanya formalitas, tetapi jaminan bahwa bangunan Anda aman, layak, dan legal secara hukum.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menghindari kesalahan umum yang sering memperlambat proses. Pastikan pengkajian teknis dilakukan oleh tenaga profesional agar SLF terbit tanpa hambatan.
Jangan biarkan aktivitas bisnis atau hunian Anda terkendala akibat perizinan. Bangunan yang laik fungsi adalah fondasi utama keberlanjutan operasional jangka panjang.
